Sunday, May 19, 2019

UU No. 62 Tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 2006


Nama: Indah Puji Lestari
Nim: 1705114802
Mata kuliah: Ilmu Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Islamuddin M.Pd

Assalamu’alaikum, pada kesempatan kali ini saya akan menganalisis UU No 12 Tahun 2006 dan UU No 62 Tahun 1958.

Undang-Undang No 12 Tahun 2006 dengan UU No 62 Tahun 1958
Warga negara Indonesia adalah orang yang diakui sah secara Undang-undang sebagai warga negara republik  Indonesia. Seperti yang sama-sama kita ketahui, Undang-Undang No 12 Tahun 2006 dan UU No 26 Tahun 1958 ini sama-sama membahas mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Disini saya akan membahas tentang kewarganegaraan Indonesia menurut UU No 12 Tahun 2006 dan UU No 62 Tahun 1958.

UU No 62 Tahun 1958
Dalam UU no 62 Tahun 1958 ini sangat terasa sekali deskriminasi terhadap WNI perempuan di Negara Republik Indonesia, sebab ketentuan dalam UU No 62 tahun 1958 ini menyebutkan bahwa anak yang lahir dari hasil kawin campur hanya bisa memperoleh satu kewarganegaraan saja yakni mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Sehingga UU No 62 tahun 1958 ini kesannya tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran. Sehingga anak yang lahir dalam perkawinan campuran berdasarkan UU ini bisa saja menjadi warganegara Indonesia dan bisa saja menjadi warga negara asing. Hanya status kewarganegaraan ayahnya sajalah yang menentukan hal tersebut. Pada masa UU ini berlaku Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak yang lahir mengikuti ayah, sesuai dengan pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958.
Jika seorang anak yang lahir dari seorang ibu WNI dan ayah seorang WNA maka otomatis anak yang lahir dari hasil kawin campur tersebut mendapatkan status kewarganegaraan ayahnya sehingga ia dianggap bukan sebagai warga negara Indonesia melainkan warga negara asing. Sehingga walaupun sang anak nantinya tinggal di Indonesia ia hanya dapat mengurus kartu izin warga negara saja. Hal ini tentu saja sangat sulit bagi sang ibu yang merupakan WNI dikarenakan status sang anak yang merupakan WNA mengikuti sang ayah.

UU No 12 Tahun 2006
Undang-Undang No 12 Tahun 2006 ini membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia yang melakukan kawin campur dengan warga negara asing. Dalam ketentuan UU No 12 Tahun 2006 ini menyebutkan bahwa seorang anak yang lahir dari seorang wanita WNI dan seorang Pria WNA maupun sebaliknya yakni seorang prian WNI dengan seorang wanita WNA maka status anak yang lahir dari perkawinan campur yang mereka lakukan sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia, tidak hanya mengikuti status kewarganegaraan ayahnya saja seperti UU No 62 Tahun 1958 yang saja jelaskan diatas. Dengan kata lain UU ini memperbolehkan dwikewarganegaraan terbatas untuk anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin sampai dengan usia tersebut.
Dan setelah sang anak nantinya berumur 18 tahun atau sudah kawin ia boleh menentukan warga negara mana yang akan ia pilih. Apakah kewarganegaraan ibunya ataupun kewarganegaraan ayahnya. Dan hal ini paling lambat ditentukan tiga tahun setelah ia berusia 18 tahun atau setelah ia menikah. Sehingga sebelum itu ia telah diakui sebagai warga negara Indonesia dan tidak perlu mengurus kartu izin sementara jika ia ingin tinggal di Indonesia  bersama ibunya yang berstatus WNI dan sang ayah yang berstatus WNA.
Sementara itu asas kewarganegaraan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006  adalah:
1. Asas Ius Soli (Low of The Soli) Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood) Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
3. Asas Kewarganegaraan TunggalAdalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda TerbatasAdalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Jadi, hadirnya pembaharuan dari UU No 62 Tahun 1958 ke UU No 12 Tahun 2006 membuat status dari kewarganegaraan di Indonesia semakin jelas,  netral dan juga bijak dalam penentuan status kewarganegaraan Negara Republik Indonesia.
Sekian hasil dari analisis saya mengenai UU No.62 Tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 2006. Semoga bermanfaat bagi pembaca, dan apabila banyak terdapat kesalahan dan kekurangan saya mohon maaf.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Thursday, May 9, 2019

Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok



“Warga Negara  Republik Rakyat Tiongkok”
Disusun Oleh:
Indah Puji Lestari (1705114802)
Dosen Pembimbing:
Islammuddin, M.Pd
Mata Kuliah:
Ilmu Kewarganegaraan
Program Studi
Pendidikan Kewarganegaraan
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Riau



Assalamu'alaikum,
pada kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai warga negara China yang kini lebih kita kenal dengan istilah Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
Seperti yang sama-sama kita ketahui, Tiongkok merupakan negara dengan jumlah penduduk yang paling banyak/terbesar ke-3 di dunia. Selain itu, Tiongkok juga merupakan salah satu negara dengan wilayah terluas di dunia.  Tiongkok sendiri ber ibukota di Beijing dan menggunakan sistem ekonomi sosialis. Kita tahu bahwa Republik Tiongkok ini adalah penganut ideologi komunis terbesar didunia. Bahasa resmi yang digunakan oleh negara dengan julukan tirai bambu ini adalah bahasa mandarin. Di Indonesia orang dengan kewarganegaraan China dikenal dengan istilah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan dikenal juga dengan sebutan “Orang Tionghoa” yang merujuk pada suku bangsa atau etnis.
Dulu, kita mengenal Republik Rakyat Tiongkok ini dengan sebutan Republik Rakyat China. Lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2014. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan keputusan yang mencabut surat edaran presidium kabinet amper nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 juni 1967, yang pada pokoknya mengganti penggunaan istilah “Tjina” dengan istilah Tionghoa/tiongkok.
Dalam pertimbangannya disebutkan bahwa penyebutan istilah “tjina/cina” dalam surat edaran tersebut telah menimbulkan dampak Psikososial-dikriminatif dalam relasi sosial yang dialami warga bangsa Indonesia yang berasal dari keturunan Tionghoa. Akhirnya dengan berlakunya keppres tersebut, maka dalam semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah Tjina/cina/china diubah menjadi orang dan atau komunitas Tionghoa, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok.
Tiongkok adalah negara dengan peradaban yang sangat awal dan sejarah panjang dan kaya. Kompas, bubuk mesiu, seni pembuatan kertas dan percetakan blok ditemukan oleh tiongkok kuno telah berkontribusi sangat besar terhadap kemajuan umat manusia. Tembok besar, Grand terusan dan proyek lainnya yang dibangun oleh orang Tiongkok dianggap sebagai prestasi rekayasa dunia.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia, pemerintah di Tiongkok sangat giat menggalakkan kebijakan satu anak untuk menekan jumlah penduduk republik Tiongkok. Negara ini telah lama mengalami masalah pertumbuhan penduduk. Dalam usaha membatasi perkembangan populasinya, RRT telah mengambil kebijakan yang membatasi keluarga di perkotaan (etnis minoritas non-Han dikecualikan) menjadi 1 anak dan keluarga di pedalaman boleh memiliki2 anak.
Secara resmi RRT memandang dirinya sendiri sebagai satu bangsa (Tionghoa) yang multi-etnis dengan 56 etnisitas yang diakui. Mayoritas etnis han menyusun hamper 93% populasi; bagaimanapun merupakan mayoritas dakam hanya hamper setengah daerah tiongkok. Kebanyakan suku han bertutur macam-macam bahasa vernacular Tionghoa, yang bisa dilihat sebagai 1 bahasa atau keluarga bahasa. Subdivisi terbesar bangsa tionghoa yang diucapkan ialah bahasa mandarin, dengan lebih banyak pembicara daripada bahasa lain di dunia.
Agama utama di tiongkok adalah Buddha, Islam, Katolik Roma dan Protestan Kristen, Cina Taoisme adat, Shamanisme, Kristen Ortodoks Timur dan Orang yang Naxi agama Dongba. Revolusi komunis di negara sejak tahun 1949 meninggalkan kesan yang besar yaitu hamper 59% penduduknya (lebih kurang 767 juta orang) menjadi Atheis atau tidak percaya tuhan. Namun lebih kurang 33% dari mereka percaya kepada kepercayaan tradisi atau gabungan kepercayaan Buddha dan Taoisme. Penganut agama terbesar di negara ini ialah Buddha Mahayana yang berjumlah 100 juta orang. Disamping itu, Buddha Theravada dan Buddha Tibet juga diamalkan oleg golongan minoritas etnis di perbatasan barat laut negara ini. Selain itu, diperkirakan terdapat 1,7% penduduk islam (kebanyakan sunni) dan 2,3% Kristen di negara ini
Sejak diberlakukannya kebijakan baru oleh Deng Xiaoping, Tiongkok mengalami kemajuan dibidang ekonomi yang kemudian merambah bidang lain. Kebangkitan tiongkok sebagai kekuatan ekonomi dunia baru ini disebabkan beberapa hal seperti penguasaan negara dalam perusahaan-perusahaan disektor strategis, kebjakan luar negeri Sovereign wealth fund, industrialisasi, serta kekuatan militer yang terus ditingkatkan. Ekonomi pasar sosialis di tiongkok adalah ekonomi terbesar ke dua di dunia menurut GDP nominal, dan ekonomi terbesar didunia menurut keseimbangan kemampuan belanja menurut IMF. Negara ini adalah ekonomi utama yang bertumbuh paling sepat didunia, dengan pertumbuhan peringkat rata-rata 10% selama 30 tahun. Meskipun begitu, kebangkitan Tiongkok bukan tanpa hambatan. banyak juga beberapa permasalahan seperti energi, lingkungan, sengketa territorial, serta kesenjangan ekonomi dan beberapa permasalahan lingkungan juga Demografi.
Sekian pembahasan mengenai warga negara Republik Rakyat Tiongkok dari saya, apabila banyak terdapat kesahan dan kekeliruan dalam tulisan saya kali ini, saya mohon maaf.  Wassalamu’alaikum warahmatullahiwabarakatuh

Sumber:
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Republik_Rakyat_Tiongkok (Diakses pada 8 Mei 2019 pukul 14:52)
http://id.reingex.com/China-Population-Languages-Religion.shtml (Diakses pada 8 Mei 2019 pukul 15:05)
G, Qomara. 2015. Kebangkitan Tiongkok dan Relevansinya terhadap Indonesia. Jurnal Hubungan Internasional Universitas Airlangga ( Diakses pada 9 Mei 2019 Pukul 16:26)


UU No. 62 Tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 2006

Nama: Indah Puji Lestari Nim: 1705114802 Mata kuliah: Ilmu Kewarganegaraan Dosen Pengampu: Islamuddin M.Pd Assalamu’alaikum, pad...