Nama: Indah Puji Lestari
Nim: 1705114802
Mata kuliah: Ilmu Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Islamuddin M.Pd
Assalamu’alaikum, pada kesempatan
kali ini saya akan menganalisis UU No 12 Tahun 2006 dan UU No 62 Tahun 1958.
Undang-Undang No 12 Tahun 2006
dengan UU No 62 Tahun 1958
Warga
negara Indonesia adalah orang yang diakui sah secara Undang-undang sebagai
warga negara republik Indonesia. Seperti
yang sama-sama kita ketahui, Undang-Undang No 12 Tahun 2006 dan UU No 26 Tahun
1958 ini sama-sama membahas mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Disini
saya akan membahas tentang kewarganegaraan Indonesia menurut UU No 12 Tahun
2006 dan UU No 62 Tahun 1958.
UU No 62 Tahun 1958
Dalam
UU no 62 Tahun 1958 ini sangat terasa sekali deskriminasi terhadap WNI
perempuan di Negara Republik Indonesia, sebab ketentuan dalam UU No 62 tahun
1958 ini menyebutkan bahwa anak yang lahir dari hasil kawin campur hanya bisa
memperoleh satu kewarganegaraan saja yakni mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Sehingga
UU No 62 tahun 1958 ini kesannya tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup
bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran. Sehingga anak yang lahir
dalam perkawinan campuran berdasarkan UU ini bisa saja menjadi warganegara Indonesia
dan bisa saja menjadi warga negara asing. Hanya status kewarganegaraan ayahnya
sajalah yang menentukan hal tersebut. Pada masa UU ini berlaku Indonesia menganut
asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak yang lahir mengikuti
ayah, sesuai dengan pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958.
Jika
seorang anak yang lahir dari seorang ibu WNI dan ayah seorang WNA maka otomatis
anak yang lahir dari hasil kawin campur tersebut mendapatkan status
kewarganegaraan ayahnya sehingga ia dianggap bukan sebagai warga negara Indonesia
melainkan warga negara asing. Sehingga walaupun sang anak nantinya tinggal di Indonesia
ia hanya dapat mengurus kartu izin warga negara saja. Hal ini tentu saja sangat
sulit bagi sang ibu yang merupakan WNI dikarenakan status sang anak yang
merupakan WNA mengikuti sang ayah.
UU No 12 Tahun 2006
Undang-Undang
No 12 Tahun 2006 ini membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia yang
melakukan kawin campur dengan warga negara asing. Dalam ketentuan UU No 12
Tahun 2006 ini menyebutkan bahwa seorang anak yang lahir dari seorang wanita
WNI dan seorang Pria WNA maupun sebaliknya yakni seorang prian WNI dengan
seorang wanita WNA maka status anak yang lahir dari perkawinan campur yang
mereka lakukan sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia, tidak hanya
mengikuti status kewarganegaraan ayahnya saja seperti UU No 62 Tahun 1958 yang
saja jelaskan diatas. Dengan kata lain UU ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
terbatas untuk anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin sampai dengan
usia tersebut.
Dan
setelah sang anak nantinya berumur 18 tahun atau sudah kawin ia boleh
menentukan warga negara mana yang akan ia pilih. Apakah kewarganegaraan ibunya
ataupun kewarganegaraan ayahnya. Dan hal ini paling lambat ditentukan tiga
tahun setelah ia berusia 18 tahun atau setelah ia menikah. Sehingga sebelum itu
ia telah diakui sebagai warga negara Indonesia dan tidak perlu mengurus kartu
izin sementara jika ia ingin tinggal di Indonesia bersama ibunya yang berstatus WNI dan sang
ayah yang berstatus WNA.
Sementara
itu asas kewarganegaraan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia menurut UU
No. 12 Tahun 2006 adalah:
1. Asas Ius Soli (Low of The Soli) Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas
Ius Sanguinis ( Law of The Blood) Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan
keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan
kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
3. Asas Kewarganegaraan TunggalAdalah asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda TerbatasAdalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Jadi,
hadirnya pembaharuan dari UU No 62 Tahun 1958 ke UU No 12 Tahun 2006 membuat
status dari kewarganegaraan di Indonesia semakin jelas, netral dan juga bijak dalam penentuan status
kewarganegaraan Negara Republik Indonesia.
Sekian hasil dari
analisis saya mengenai UU No.62 Tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 2006. Semoga bermanfaat
bagi pembaca, dan apabila banyak terdapat kesalahan dan kekurangan saya mohon
maaf.
Wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh