Sunday, May 19, 2019

UU No. 62 Tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 2006


Nama: Indah Puji Lestari
Nim: 1705114802
Mata kuliah: Ilmu Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Islamuddin M.Pd

Assalamu’alaikum, pada kesempatan kali ini saya akan menganalisis UU No 12 Tahun 2006 dan UU No 62 Tahun 1958.

Undang-Undang No 12 Tahun 2006 dengan UU No 62 Tahun 1958
Warga negara Indonesia adalah orang yang diakui sah secara Undang-undang sebagai warga negara republik  Indonesia. Seperti yang sama-sama kita ketahui, Undang-Undang No 12 Tahun 2006 dan UU No 26 Tahun 1958 ini sama-sama membahas mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia. Disini saya akan membahas tentang kewarganegaraan Indonesia menurut UU No 12 Tahun 2006 dan UU No 62 Tahun 1958.

UU No 62 Tahun 1958
Dalam UU no 62 Tahun 1958 ini sangat terasa sekali deskriminasi terhadap WNI perempuan di Negara Republik Indonesia, sebab ketentuan dalam UU No 62 tahun 1958 ini menyebutkan bahwa anak yang lahir dari hasil kawin campur hanya bisa memperoleh satu kewarganegaraan saja yakni mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Sehingga UU No 62 tahun 1958 ini kesannya tidak memberikan perlindungan hukum yang cukup bagi anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran. Sehingga anak yang lahir dalam perkawinan campuran berdasarkan UU ini bisa saja menjadi warganegara Indonesia dan bisa saja menjadi warga negara asing. Hanya status kewarganegaraan ayahnya sajalah yang menentukan hal tersebut. Pada masa UU ini berlaku Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak yang lahir mengikuti ayah, sesuai dengan pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958.
Jika seorang anak yang lahir dari seorang ibu WNI dan ayah seorang WNA maka otomatis anak yang lahir dari hasil kawin campur tersebut mendapatkan status kewarganegaraan ayahnya sehingga ia dianggap bukan sebagai warga negara Indonesia melainkan warga negara asing. Sehingga walaupun sang anak nantinya tinggal di Indonesia ia hanya dapat mengurus kartu izin warga negara saja. Hal ini tentu saja sangat sulit bagi sang ibu yang merupakan WNI dikarenakan status sang anak yang merupakan WNA mengikuti sang ayah.

UU No 12 Tahun 2006
Undang-Undang No 12 Tahun 2006 ini membawa angin segar bagi masyarakat Indonesia yang melakukan kawin campur dengan warga negara asing. Dalam ketentuan UU No 12 Tahun 2006 ini menyebutkan bahwa seorang anak yang lahir dari seorang wanita WNI dan seorang Pria WNA maupun sebaliknya yakni seorang prian WNI dengan seorang wanita WNA maka status anak yang lahir dari perkawinan campur yang mereka lakukan sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia, tidak hanya mengikuti status kewarganegaraan ayahnya saja seperti UU No 62 Tahun 1958 yang saja jelaskan diatas. Dengan kata lain UU ini memperbolehkan dwikewarganegaraan terbatas untuk anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin sampai dengan usia tersebut.
Dan setelah sang anak nantinya berumur 18 tahun atau sudah kawin ia boleh menentukan warga negara mana yang akan ia pilih. Apakah kewarganegaraan ibunya ataupun kewarganegaraan ayahnya. Dan hal ini paling lambat ditentukan tiga tahun setelah ia berusia 18 tahun atau setelah ia menikah. Sehingga sebelum itu ia telah diakui sebagai warga negara Indonesia dan tidak perlu mengurus kartu izin sementara jika ia ingin tinggal di Indonesia  bersama ibunya yang berstatus WNI dan sang ayah yang berstatus WNA.
Sementara itu asas kewarganegaraan yang dianut oleh Negara Republik Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2006  adalah:
1. Asas Ius Soli (Low of The Soli) Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran.
2. Asas Ius Sanguinis ( Law of The Blood) Adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
3. Asas Kewarganegaraan TunggalAdalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas Kewarganegaraan Ganda TerbatasAdalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai gengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Jadi, hadirnya pembaharuan dari UU No 62 Tahun 1958 ke UU No 12 Tahun 2006 membuat status dari kewarganegaraan di Indonesia semakin jelas,  netral dan juga bijak dalam penentuan status kewarganegaraan Negara Republik Indonesia.
Sekian hasil dari analisis saya mengenai UU No.62 Tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 2006. Semoga bermanfaat bagi pembaca, dan apabila banyak terdapat kesalahan dan kekurangan saya mohon maaf.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

No comments:

Post a Comment

UU No. 62 Tahun 1958 dan UU No. 12 Tahun 2006

Nama: Indah Puji Lestari Nim: 1705114802 Mata kuliah: Ilmu Kewarganegaraan Dosen Pengampu: Islamuddin M.Pd Assalamu’alaikum, pad...